Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Teks Pancasila
PUTU JANA WINTARA 19 Maret 2025 10:15:32 WITA
Hari ini Senin, (17/03/2025) Pemerintah Desa Panji Anom mengimplementasikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 tahun 2025 Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Teks Pancasila.
Dokumen Lampiran : Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Teks Pancasila
Komentar atas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Teks Pancasila
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMERINTAH DESA PANJI ANOM JEGUK ISTRI STAF DESA YANG SAKIT DI BANJAR DINAS BATUPULU
- Tranparansi Bantuan Sosial, Pemdes Panji Anom Tempel Stiker di Rumah KPM
- KEGIATAN POSYANDU BALITA & IBU HAMIL (POSYANDU MELATI) SERTA BINA KELUARGA BALITA (BKB) DI DESA PANJ
- Pemerintah Desa Panji Anom Melayat Kerumah Duka di Banjar Dinas Lebahsiung
- POSYANDU KENANGA BANJAR DINAS PANCORAN GELAR LAYANAN TERPADU
- PERINGATAN BBGRM YANG DIINTEGRASIKAN DENGAN GERAKAN KULKUL PKK DAN POSYANDU TAHUN 2026
- Sambut Hari Libur Nasional, Pemdes Panji Anom Majukan Persembahyangan Bersama Rahina Purnama











